BATURAJA OKU – Sebanyak lima orang perangkat Desa Lekis Rejo Kecamatan Lubuk Raja dilantik, pelantikan dihadiri Camat Lubuk Raja dan tamu lainnya.

Petikan surat keputusan kepala desa lekis rejo
- No. 140 / 09 / KPTS / LKR / 2021
- No. 140 / 10 / KPTS / LKR / 2021
- No. 140 / 11 / KPTS / LKR / 2021
- No. 140 / 12 / KPTS / LKR / 2021
Tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa lekis rejo tahun 2021 - Tentang susunan organisasi tata kerja PEMDES Lekis Rejo
- Memberhentikan saudara THOMAS JOKO MISDIANTO dari jabatan kepala seksi PEMDES Lekis Rejo mengucapkan terimakasih atas pengabdiannya selama menjabat dan menetapkan saudara ELIR PURWAHYONO sebagai Kepala Seksi PEMDES Lekis Rejo
- Memberhentikan dengan hormat saudara Suyanto dari jabatan Kaur Umum dan Perencanaan. Terimakasih atas pengabdiannya. Menetapkan saudari ETI SUGIARTI, SM Sebagai Kepala Urusan Umum Desa Lekis Rejo.
- Memberhentikan dengan hormat SAPTO WIDODO dari jabatan Kaur Keuangan Desa Lekis Rejo saya ucapkan terimakasih atas pengabdiannya. Menetapkan saudari MIRA MULYANTI, SA. Kepala Urusan Keuangan Desa Lekis Rejo
- Mengangkat dan menetapkan saudari DIAN SAFITRI, Amd. Sebagai Kepala Seksi Pelayanan Desa Lekis Rejo mengangkat saudara SAPTO WIDIONO Sebagai Kepala Urusan Perencanaan Desa Lekis Rejo.
Kepala Desa Menetapkan Perangkat Desa diberikan

- Penghasilan tetap melalui APBD sesuai yang telah di tetapkan pemerintah daerah melalui ADD / SILTAP
- Masa kerja perangkat desa di mulai sejak surat SK dan Sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku
- Kepala Desa berwewenang melakukan evaluasi terhadap kinerja perangkat desa
- Keputusan ini berlalu sejak tanggal di tetapkan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan
Pejabat yang dilantik :
- Elik purwahyuno jabatan kasi pemerintahan
- Dian safitri, Amd jabatan kasi pelayanan
- Eti sugiarti, SM jabatan kaur umum
- Mira mulyati, S.Ak jabatan kaur keuangan
- Sapto widiono jabatan kaur perencanaan
Sularno menyampaikan untuk rekan rekan yang baru saja di lantik hendaknya mematuhi sesuai dengan tupoksi untuk terpenting kita ini sebagai pelayan masyarakat bukan untuk dilayani sebaliknya apabila merugikan masyarakat dan petentengan karena kerja di desa itu merugikan serta memalukan.
“Dan saya selaku kades berhak memberhentikan saudara semua. Sesuai perundang undangan yang berlaku untuk itu mari kita bersma rakyat membangun desa lekis rejo lebih maju, seperti saat ini dari desa swakarsa menjadi desa swasembada, itu berarti kita terus ada peningkatan yang baik,” ujar Sularno. SP. (HENDRIK . TM )

