Terindikasi Korupsi, Dua Mantan Kades di Tahan

SHARE
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

BATURAJA OKU – Polres OKU gelar perkara terkait dua oknum mantan Kepala Desa tersandung kasus Korupsi.

Dimana kasus pertama di tahan di rutan Polres OKU sejak bulan lalu yang terindikasi melakukan pungutan uang lebih pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebab, pungutan yang diluar ketentuan yang telah di tetapkan Badan Pertanahan Nasional dan perintah melalui kementerian Dalam Negeri, Kementerian Daerah tertinggal dan kementerian Agraria, merupakan perbuatan melawan hukum serta memiliki sanksi pidana.

Saherman (59) mantan Kepala Desa Bindu Kecamatan Peninjauan. Ia terseret kasus hukum pungutan liar pengurusan PTSL di desanya pada tahun 2018 silam, dimana Kala itu Saherman masih aktif sebagai kepala desa Bindu.

Gelar kasus di laksanakan di halaman Mapolres OKU, Selasa (28/3/2023) dengan menghadirkan kedua Kades yang tersandung kasus.

“Dasar keputusan menteri dalam Negeri, Kementerian daerah tertinggal, dan Kementerian Agraria pungutan yang di benarkan hanyalah sebesar Rp 200.000 per satu berkas. Namun fakta yang kita dapat dari hasil penyidikan yang bersangkutan telah memungut uang sebesar Rp 500.000. jadi ada selisih Rp 300.000 yang di gunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Kapolres.

Selain itu Polres OKU juga gelar perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa (DD) Pada Bidang Pembangunan Desa dan Dana Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Tahun 2018.

Jon Hendra (44) mantan kepala Desa Desa Tanjung Sari Kecamatan Pengandonan Kabupaten Ogan komering Ulu (OKU) yang akan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU.

”Pada tahun 2018 telah disalurkan ke rekening Desa Tanjung Sari Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU, Dana Desa tahap I,II dan III yang bersumber dari APBN sebesar Rp. 700.739.000,- (Tujuh ratus juta tujuh ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah) dicairkan secara bertahap,” ujar Kapolres OKU AKBP Arif Harsono.

Hal tersebut terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan PKN Desa Tanjung Sari Kecamatan Pengandonan kabupaten OKU Tahun 2018 Nomor: 700/ 26 / LHP/ KH/ XIV / 2020 Tanggal 17 Maret 2020 dari Inspektorat Kabupaten OKU terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 379.399.614,-

“Dan diduga kepala Desa telah malaksanakan kegiatan Dana Desa tanpa melibatkan perangkat Desa, dan dari kegiatan penggunaan Dana Desa tersebut didapat adanya Mark Up harga, yang terdapat pembelian bahan material dan barang-barang lainya,”tambahnya.

Kini kedua berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan negeri OKU, setelah di nyatakan Lengkap. (rel/feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *