PALI, Gemapublik– Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di Pendopoan Rumah Dinas Bupati PALI, Senin (10/11/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, dan dihadiri oleh Ketua DPRD PALI Ubaidillah, S.H., para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), asisten, staf ahli, perwakilan Forkopimda, serta seluruh camat se-Kabupaten PALI.

Salah satu agenda utama rapat tersebut adalah membahas pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan orgen tunggal yang kerap digelar masyarakat di berbagai desa dan kecamatan. Pemerintah daerah mengusulkan agar kegiatan hiburan rakyat tersebut dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, menjelaskan bahwa pembahasan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, mengingat hiburan yang berlangsung hingga larut malam sering kali menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum.

“Salah satu agenda penting hari ini adalah pembahasan pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan orgen tunggal. Pemerintah daerah mengusulkan batas waktu hingga pukul 22.00 WIB, namun keputusan akhirnya tetap akan ditentukan oleh Pak Bupati. Bisa saja nanti dalam bentuk peraturan bupati,” ujar Iwan.
Ia menegaskan bahwa langkah pembatasan ini bukan untuk membatasi kreativitas masyarakat, melainkan sebagai bentuk pengendalian agar kegiatan hiburan tidak menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat.
“Langkah ini diperlukan demi menjaga ketertiban umum. Banyak potensi permasalahan sosial yang muncul dari kegiatan hiburan yang berlangsung hingga larut malam,” tambahnya.
Lebih lanjut, Iwan menyebut bahwa pemerintah daerah juga tengah menyiapkan peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum yang lebih kuat terkait penyelenggaraan hiburan masyarakat.
“Nantinya Perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang jelas. Sanksinya pun tegas. Untuk tuan rumah bisa dikenakan kurungan enam bulan dan denda lima puluh juta rupiah. Untuk pemusik, alat musik dapat disita dan izinnya dicabut oleh aparat,” tegasnya.
Melalui rapat ini, pemerintah daerah berharap tercipta kesepahaman antara semua pihak untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten PALI.(ADV)
