Batumarta OKU – Setelah cukup lama di renovasi kini, Peresmian Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi Rumah Layak Huni Baznas Kabupaten OKU yang dilaksanakan di desa Lekis Rejo Kecamatan Lubuk Raja.
Acara peresmian RTLH ini dihadiri langsung oleh Buoati Kabuaten OKU Bapak H. Teddy Meilwansyah, S.Spt.,M.,M.,M.Pd.
Rombongan Bupati tiba di desa Lekis Rejo pada pukul 09:30 WIB dan mengikuti rangkaian acara, (13/3/2023)

Bupati dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Baznas Kabupaten OKU peran aktif, kinerja dan inisiasinya sehingga program bedah rumah dapat terealisasi pada lima unit rumah di Kecamatan Lubuk Raja. Bupati juga mengatakan program Baznas ini sangat baik dan diharapkan terus berjalan.

Ketua Baznas OKU Bapak Darma Syafi’I S.S.,M.Si menjelaskan lima rumah yang dibedah merupakan rumah warga yang tidak layak huni. Masa pembangunan dimulai dari 15 Desember 2022 sampai dengan 15 Januari 2023. Darma Syafi’I juga mengatakan jika pembangunan setiap unit rumah menghabiskan dana sebesar 40 juta yang berasal dari Baznas Nasional (Pusat), Baznas wilayah (Provinsi) dan Baznas Kabupaten OKU. Seluruh dana pembangunan bersumber dari pembayaran zakat oleh masyarakat.

Darma menambahkan jika awalnya rumah yang akan dibedah sebanyak dua unit. Namun pada akhirnya lima rumah yang dibedah dan terlaksana dengan lancar. Lima warga yang mendapat bantuan bedah rumah yaitu. Julianto (Buruh, Air Paoh) Lusi Halwin ( Guru Honor, Lekis Rejo) Imas Asruroh ( Guru Honorer, Blok A, Lekis Rejo) Cece Komarudin ( Guru Honorer, Blok M, Lekis Rejo) Huyamil ( Buruh, Dusun 1 unit 4).
Kepala Yayasan Alfalah Drs. H. Haeri, M.Si.,M.Pd menambahkan, harapan pada tahun 2023 ini program bedah rumah dapat terlaksana dengan 50 unit rumah. Harapan ini disampaikan dihadapan Bupati OKU beserta jajarannya dan seluruh masyarakat.
Haeri juga mengucapkan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Lekis Rejo yang turut andil dalam membantu Baznas dalam melancarkan progam bedah rumah sehingga program ini selesai pada waktu yang sudah ditentukan. (Hendrik TM)
