Baturaja – Menyikapi penolakan pembahasan RUU HIP di DPR RI oleh MUI bersama ormas-ormas Islam yang semakin berkembang serta menindaklanjuti Maklumat MUI Pusat yang diteruskan ke MUI Provinsi, maka MUI Kabupaten OKU mengadakan pertemuan bersama utusan MUI Kecamatan, ormas Islam dan Ponpes se-OKU pada hari Sabtu pagi kemarin (27/6) di kantor Sekretariat MUI Kabupaten OKU Komplek Islamic Center.
Dalam kata sambutannya membuka pertemuan pembahasan isi Pernyataan Sikap Bersama, Ketua Umum MUI Kabupaten OKU Drs. H. Admiathi Somad mengatakan guna menyikapi dan merespon Maklumat MUI Pusat yang diteruskan ke MUI Provinsi yang intinya menolak dan menuntut penghapusan RUU HIP oleh DPR Pusat, dan ditambah reaksi atau gejolak penolakan yang dapat disaksikan melalui media, maka MUI OKU mengajak atau menginisiasi pertemuan bersama MUI Kecamatan, Ormas Islam dan Ponpes se-OKU guna membahas Isi Pernyataan Sikap Bersama menolak RUU HIP itu.

“Nantinya hasil rumusan Pernyataan Sikap yang telah kita bahas dan kita sepakati yang intinya menuntut DPR Pusat dimana penyalurannya nanti melalui DPRD OKU untuk tidak membahas serta menghapus RUU HIP dari Prolegnas. Selain itu juga, menuntut pihak berwenang mengusut tuntas secara hukum inisiatornya,” tegasnya.
Sejumlah utusan memberikan beberapa masukan dan dukungan untuk Pernyataan Sikap Bersama.
Pimpinan Pertemuan Ustad H. Zulfan Baron membacakan hasil keputusan bersama Isi Pernyataan Sikap MUI Kabupaten OKU bersama MUI Kecamatan, Ormas Islam dan Ponpes se-OKU.
Inti isi Pernyataan Sikap yakni menolak dan menuntut penghapusan pembahasan RUU HIP Prolegnas di DPR Pusat.
“Menuntut pihak berwenang mengusut tuntas secara hukum inisiator RUU HIP dan meminta TNI-Polri bertindak tegas kepada siapapun yang berupaya membangkitkan kembali paham komunisme,” sampai Ustad Zulfan. (Sip)
